PROGRAM PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
“PENDIDIKAN KESETARAAN”
Menurut UU No. 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas, dinyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Melalui jalur pendidikan nonformal, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang kini berubah nama menjadi Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) menyelenggarakan berbagai program yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kesetaraan, yang terdiri atas (1) Program Paket A setara SD, (2) Program Paket B setara SMP, dan (3) Program Paket C setara SMA.
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu contoh yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat sebagai program PLS yang berperan sebagai alternatif pengganti pendidikan formal adalah Kelompok Belajar (Kejar) Paket A sebagai pengganti SD/MI, Paket B sebagai pengganti SMP/MTS, dan Paket C sebagai pengganti Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Lulusan Kejar Paket C sama dengan lulusan SLTA dan diterima untuk mengikuti Seleksi Masu Perguruan Tinggi. Fungsi PLS sebagai pengganti pendidikan formal disebut sebagai substitusi yang diimplementasikan menjadi bentuk program kesetaraan (Elih Sudiapermana dalam Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 2004)
Pendidikan kesetaraan dalam PLS sampai saat ini masih setingkat pendidikan dasar dan menengah, yaitu tingkat SD/MI, SMP/M.Ts, dan SMA/MA. Kelompok Belajar yang disingkat Kejar yang berarti pula mengejar (karena ketinggalan) melaksanakan pembelajaran dengan cara yang fleksibel (Oong Komar, 2004 : 219) sebagai berikut :
(a) Belajar sendiri dengan memanfaatkan pengetahuan dan pengalamannya sendiri.
(b) Saling belajar antara warga belajar yang belum mengetahuan dengan yang sudah mengetahui.
(c) Belajar bersama dengan tutor.
(d) Kursus bidang pengetahuan dan ketrampilan.
(e) Magang dengan cara ikut belajar, bekerja dan berusaha dibidang tertentu kepada orang yang sudah mahir dibidangnya.
Kelompok belajar paket A, B, dan C adalah kelompok belajar sebagai bentuk layanan pendidikan umum oleh PLS. Kelompok belajar tersebut sudah cukup berkembang di masyarakat sebagai bentuk layanan pendidikan kesetaraan. Program PLS adalah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan PLS. Program PLS dapat diselenggarakan oleh perorangan, maupun kelompok, dapat pula diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Setara artinya sederajat yakni sama derajatnya; kesetaraan berarti kesederajatan yakni kesamaan derajatnya. Pendidikan kesetaraan adalah program PLS yang sederajat dengan program Pendidikan Sekolah. Program PLS dalam bidang pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan umum Kejar Paket A yang setara dengan SD/MI, Kejar Paket B yang setara dengan SMP/MTs, dan Kejar Paket C yang setara dengan SMA/MA.
Pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh PLS sampai saat ini masih belum memenuhi makna hakiki dari pendidikan kesetaraan. Hal ini dapat diketahui dari pengakuan masyarakat dan pemerintah terhadap lulusan Kelompok Belajar Paket A, B, dan C. Masyarakat masih menganggap bahwa Kejar Paket A, B, dan C adalah pendidikan kelas dua, yakni kelas dibawah pendidikan formal/ sekolah. Kejar Paket tersebut adalah pendidikan yang tidak bermutu dan ijazahnya tidak dapat dipergunakan untuk meneruskan studi dan atau untuk mencari pekerjaan. Tidak jarang kita jumpai pendapat dari para petugas pemerintahan yang menganggap bahwa Kejar Paket tersebut merupakan pendidikan yang murahan dan tidak memiliki kualitas yang memadai.
Pada hakikatnya Pendidikan Kesetaraan mengandung makna bahwa lulusannya adalah sederajat atau sama derajatnya. Artinya lulusan Kejar Paket memiliki kesamaan derajat dengan lulusan pendidikan sekolah. Lulusan Kejar Paket A sama derajatnya dengan lulusan SD/MI, lulusan Kejar Paket B sama derajatnya dengan lulusan SMP/MTs, dan lulusan Kejar Paket C sama derajatnya dengan lulusan SMA/MA. Berarti lulusan Kejar Paket A dapat diterima melanjutkan pendidikan di SMP/MTs. Begitu pula Kejar Paket B dan C dapat diterima melanjutkan pendidikan di SMA/MA dan di Perguruan Tinggi. Sebaliknya lulusan SD/MI dapat diterima pada program Kejar Paket B. Disamping itu para peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat pula berpindah sesuai dengan kesetaraanya. Misalnya peserta didik pada Kejar Paket A seharusnya dapat berpindah ke SD/MI, peserta didik Kejar Paket B dapat berpindah ke SMP/MTs, dan peserta didik Kejar Paket C dapat berpindah ke SMA/MA. Sebaliknya siswa SD/MI dapat pula berpindah ke Kejar Paket A, siswa SD/MI dapat pula berpindah ke Kejar Paket A, sisiwa SMP/MTs dapat pula berpindah ke Kejar Paket B dan siswa SMA/MA dapat berpindah ke Kejar PaketC.
- A. Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6).
Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau PaketC mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
Program Paket A.
Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SD/MI bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI.Program Paket B
Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SMP/MTs bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Pemegang ijazah Program Paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs.Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.- B. Fungsi dan Tujuan
1. Menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung: putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah, minoritas etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, bermasalah secara sosial, terpencil atau sulit dicapai karena letak geografi s dan atau keterbatasan transportasi dalam rangka memberi kontribusi terhadap peningkatan APM dan APK pendidikan dasar minimal 2% – 5% dalam mempercepat susksesnya wajar sembilan tahun;
2. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua warga masyarakat usia produktif melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup;
3. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan rata-rata lama pendidikan bagi masyarakat Indonesia minimal 9 tahun sehingga mampu meningkatkan Human Development Index (HDI) dan upaya menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah;
4. Memberikan peluang kepada warga masyarakat yang ingin menuntaskan pendidikan setara SD/MI dan SMP/MTs atau yang sederajat dengan mutu yang baik;
5. Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk mengaktualisasikan diri sekaligus meningkatkan mutu kehidupannya.
- C. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
- Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
- Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-lerning,sekolahrumah,sekolah alternatif,komunitas berfotensi khusus seperti pemusik,atlet,pelukis dll
- Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
a. Ekonomi terbatas
c. Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
d. Keyakinan seperti Ponpes
e. Bermasalah,(sosial,hukum)
4. Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar Dikas 9 tahun
5. Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C
6. Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan.
- D. Acuan Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
1. Standar Isi
Standar isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan nonformal Kurikulum kesetaraan lebih memuat konsep terapan,tematik,dan berorientasi kecakapan hidup.
2. Standar Proses Pembelajaran
Sesuai dengan Permendiknas No. 3 tahun 2008 tentang Standar Proses, bahwa pembelajaran pendidikan kesetaraan meliputi; perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran serta pengawasan program pembelajaran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut:
1. Pembelajaran harus memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a. memperhatikan perbedaan individual peserta didik,
b. fokus pada pencapaian kompetensi,
c. mendorong partisipasi aktif peserta didik,
d. mengembangkan budaya membaca dan menulis, serta
e. menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Beban belajar peserta didik Program Paket A, dan Paket B dinyatakan dalam SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran. 1 SKK setara dengan 1 jam pembelajaran tatap muka atau 2 jam pembelajaran tutorial atau 3 jam pembelajaran mandiri. Ketentuan SKK adalah bahwa:
a. merupakan ukuran kegiatan pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel.
b. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal, kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan.
c. Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I – III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
d. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV – VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
e. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
f. Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
g. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester.
h. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester.
3. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam Standar Isi Program Paket A, dan Paket B. Pengaturan kegiatan pembelajaran tersebut adalah tatap muka minimal 20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%.
4. Jumlah maksimal peserta didik per kelompok atau rombongan belajar adalah:
a. Program Paket A setara SD/MI per kelompok : 20 peserta didik
b. Program Paket B setara SMP/MTs per kelompok : 25 peserta didik.
3. Standar Kompetensi Lulusan
SKL Pendidikan Kesetaraan sama dengan SKL pendidikan formal akan tetapi memiliki kekhasan sendiri meliputi:
1. Paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Paket B ,memenuhi tuntutan dunia kerja
3. Paket C, memiliki keterampilan berwirausaha.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ketentuan tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
1. Pendidik untuk pendidikan kesetaraan program Paket A dan Paket B
adalah Tutor atau Pamong Belajar dan Narasumber Teknis untuk
pembelajaran keterampilan.2. Tenaga Kependidikan sekurang-kurangnya meliputi tenaga pengelola atau penyelenggara pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi, serta dibantu dengan tenaga perpustakaan dan tenaga laboran jika diperlukan. Pendidik pada pendidikan kesetaraan harus memiliki kompetensi pedagogik dan andragogik karena mereka akan melakukan proses pembelajaran bagi peserta didik yang pada umumnya sudah dewasa. Selain itu juga harus menunjukkan kecakapan personal untuk memberikan contoh prilaku, teladan, akhlak mulia, sabar dan ikhlas. Memiliki kompetensi profesional dalam arti menguasai materi pembelajaran secara fasih. Serta memiliki kompetensi sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara aktif dalam pergaulan sehari-hari. Kualifi kasi akademik tutor pendidikan kesetaraan yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat. Namun untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, tutor Paket A dan Paket B minimal D2.
2. Outsourcing dari guru formal dapat dilakukan yakni guru SD/MI untuk program Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B.
3. Tokoh masyarakat, Kyai, ustadz dan pemuka masyarakat lainnya
dengan kompetensi yang sesuai dapat dijadikan tutor pendidikan
kesetaraan.4. Nara Sumber Teknis (NST) dengan kualifi kasi dan kompetensi yang sesuai untuk melakukan pembelajaran keterampilan kecakapan hidup (life skill)
5. Standar Sarana dan Prasarana
Proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang memiliki standar Standar sarana pendukung meliputi :lahan dan bangunan,buku tek pelajaran,buku perpustakaan,alat peraga,media pembelajaran.
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan
- Biaya inverstasi
- Biaya oprasional
- Biaya personal
- Standar Penilaian pendidikan
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
E. Karakteristik Pendidikan Luar Sekolah
Untuk memahami pendidikan luar sekolah, diperlukan pemahaman terhadap ciri-ciri yang dimiliki oleh pendidikan luar sekolah. Agar mudah mengetahui ciri PLS, maka berikut ini disajikan ciri umum PLS :
- Peserta didiknya heterogen.
- Pendidik PLS tidak harus berpendidikan tinggi.
- Tempat belajar fleksibel.
- Bahan ajar/ materi pelajaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lebih bersifat praktis.
- Waktu pendidikan berjangka pendek.
- Hasil belajar bersifat fungsional.
- Program belajar tidak harus berjenjang.
- Kegiatan belajar sedikit teori banyak praktek.
- Kurikulum fleksibel.
- Sistem pendidikan tidak harus formal/resmi.
- F. Metode Pembelajaran
- Ceramah Tanya Jawab.
- Presentasi Multi Media.
- Diskusi.
- Demonstrasi/Peragaan.
- Permainan/ Game.
- Simulasi.
- G. Strategi Pembelajaran
- Teacher centered approach yaitu pendekatan yang berpusat pada guru yang kemudian menurunkan strategi pembelajaran deduktif dan pembelajaran ekspositori.
- Student centered approach yaitu pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa yang kemudian menurunkan strategi pembelajaran discovery dan inkuiri serta strategi pembelajaran induktif.
1.) Dari segi peranan pendidik dan peserta didik.
Dari segi peranan pendidik dan pesrta didik strategi pembelajaran dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Teacher oriented merupakan strategi pembelajaran yang berfokus pada pendidik (guru) maksudnya ditentukan oleh pendidik/guru.
- Student oriented merupakan strategi pembelajaran yang berfokus pada peserta didik (siswa/warga belajar) maksudnya seluruh aktivitas pembelajaran diarahkan untuk kepentingan peserta didik (siswa/warga belajar).
Dari segi pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu:
- Content oriented yaitu strategi pembelajaran yang berorientasi pada materi pelajaran/ajar/bahan ajar/pembelajaran, maksudnya adalah pelaksanaan pembelajaran selalu berpedoman pada isi atau materi pelajaran/bahan ajar yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Process oriented yaitu pembelajaran yang berorientasi pada proses pembelajaran maksudnya seluruh aktivitas pembelajaran ditekankan pada proses pembelajaran bukan pada yang lain.
- Effect oriented yaitu strategi pembelajaran yang berorientasi pada tujuan pembelajaran maksudnya adalah seluruh aktivitas pembelajaran selalu berpedoman pada tujuan pembelajaran yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Out put oriented yaitu strategi pembelajaran yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai dalam pembelajaran maksudnya adalah seluruh aktivitas pembelajaran baik oleh peserta didik maupun oleh pendidik selalu diarahkan pada pencapaian target atau tujuan yang sudah ditetapkan dengan mengabaikan proses, tujuan maupun yang lainnya.
Dari segi ini strategi pembelajaran dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Strategi pembelajaran deduktif adalah strategi pembelajaran yang dilakukan dengan mempelajari konsep-konsep terlebih dahulu untuk kemudian dicari kesimpulannya. Materi/bahan pelajaran dikaji secara abstrak terlebih dahulu kemudian secara perlahan-lahan menuju kepada hal-hal yang konkrit.
- Strategi pembelajaran induktif adalah pengkajian dimulai dari materi yang bersifat konkrit. Strategi ini sering disebut dengan strategi pembelajaran dari khusus ke umum.
- Strategi penyampaian penemuan atau exposition-discovery learning
- Strategi pembelajaran kelompok dan strategi pembealajaran individual atau group individual learning. Secara terinci jenis-jenis strategi pembelajaran tersebut diuraikan sebagai berikut:
Adalah strategi pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik (gurua atau istruktur) dengan menyajikan materi/bahan ajar dalam bentuk bahan jadi kepada peserta didik (siswa atau warga belajar) dan peserta didik dituntut untuk menguasai materi/bahan tersebut. Peserta didik tinggal menerima apa adanya materi/bahan dari pendidik.
b.) Strategi expository
Adalah strategi pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik (guru atau instruktur) dengan cara menyampaikan informasi kepada peserta didik (siswa atau warga belajar) dan peserta didik tinggal menerima semua informasi dari pendidik tanpa harus mempersoalkan atau mencarinya.
c.) Strategi direct istruction
Adalah strategi pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik (guru atau instruktur) dengan cara memberikan materi ajar/bahan ajar secara langsung kepada peserta didik (siswa atau warga belajar) dan peserta didik dituntut untuk menguasaianya secara penuh.
d.) Strategi discovery
Adalah strategi pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik (guru atau instruktur) dengan cara menugaskan kepda peserta didik (siswa atau warga belajar) untuk mencarii dan menemukan materi/bahan ajar dengan berbagai aktivitas belajar. Misalnya mengkaji bahan pustaka mengadakan observasi terhadap objek tertentu dan sejenisnya. Pendidik (guru atau istruktur berperan sebagai fasilitator atau mediator yang melaksanakan pembimbingan terhadap aktivitas belajar peserta didik. Stategi discovery ini disebut pula sebagai indirect atau strategi pembelajaran tidak langsung.
HASIL WAWANCARA
Kejar Paket C di Biting – Arjasa
Nara sumber : Bapak Bambang H.
Jabatan : Sekretaris dan tutor paket C
Tempat Wawancara : Dirumah Bapak Bambang
Biting – Arjasa
Waktu Wawancara : 18.15 WIB
Tanggal Wawancara : 08 Juni 2011
Tempat Pembelajaran : SDN Biting 1 Arjasa
Jl. Teratai Arjasa
- Apakah tujuan anda untuk menyelenggarakan kejar paket C di daerah ini?
- Apakah paket c yang anda selenggarakan itu terstruktur?
- Bagaimana dengan pembelajran yang dilakukan di sni?
- Apakah acuan/pedoman bapak dalam menyelenggarakan dan pembelajaran paket C ini?
- Apa saja yang menjadi kendala bapak sebagai seorang tutor dalam melakukan proses pembelajaran?
- Kenapa anda hanya menyelenggarakan paket c saja?
- Berarti disini itu membantu warga belajar hanya untuk mencari ijazah?
- Bagaimana perjalanan paket C didaerah ini?
KESIMPULAN
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6).
Seperti paparan materi makalah yang saya buat tentang tujuan menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, sama halnya dengan hasil wawancara yang telah saya lakukan yaitu Memberikan peluang serta memfasilitasi para warga masyarakat yang ingin menuntaskan pendidikan setara SD/MI dan SMP/MTs atau yang sederajat dengan mutu yang baik. Yang penyelenggaraanya mengacu pada standart kompetensi yang telah dibuat oleh Diknas.
Proses pembelajaran serta bahan materi yang disediakan oleh fasilitator disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi mereka sebagai warga belajar sehingga antara tutor maupun penyelenggara dengan warga belajar harus ada kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran.
Menyelenggarakan pendidikan kesetaraan merupakan tugas mulia dalam upaya ikut mencerdaskan bangsa. Agar hasilnya maksimal, penyelanggaraannya tidak boleh asal-asalan, tetapi harus benar-benar profesional. Tugas semua kalangan yang berkompeten dengan program pendidikan kesetaraan untuk membenahi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di lapangan.
Jika pendidikan kesetaraan dilaksanakan secara profesional, memiliki nilai lebih dibandingkan dengan pendidikan formal, lulusannya dapat hidup mandiri, apalagi mampu menciptakan lapangan kerja, insya allah lulusan pendidikan kesetaraan tidak akan lagi dipandang sebelah mata.
DAFTAR PUSTAKA
http://pkbm.blogdetik.com/kebijakan-pemerintah-dalam-pengembangan pendidikan-kesetaraan/http://pkbm.blogdetik.com/kebijakan-pemerintah-dalam-pengembangan-pendidikan-kesetaraan/sekolah kesetaraan pendidikan kesetaraan
http://skbprobolinggo.web.id/?p=175
Direktorat pendidikan kesetaraan. pedoman pembelajaran pendidikan kesetaraan paket A dan paket B. 2010
Ahmad Zein, H,2011, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar